Find Us On Social Media :

Raup Rp 5,7 Miliar, Sepasang Mahasiswa Ditangkap Polisi, Vespa Sprint Ikut Diangkut

By , Kamis, 20 Januari 2022 | 20:30
Raup uang Rp 5,7 miliar hasil menipu, sepasang mahasiswa berhasil diamankan polisi, motor Vespa Sprint ikut disita. (YouTube/KOMPASTV)

Beberapa unit ponsel Iphone 12 dan 11, Vespa Sprint, Honda Jazz dan beberapa kartu ATM.

Kini LA dan RM mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Sementara EL tidak ditahan karena baru melahirkan.

"Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Tipu 300 Orang dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 5,7 Miliar"