Apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika ingin melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan.
Baca Juga: Debt Collector Sangar Langsung Mundur Gak Berani Rampas Motor, Cuma Ditanya Ini
Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan jasa debt collector yang digunakan sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Namun sayang, praktik di lapangan terkadang mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.
Hal ini berujung ke proses penagihan juga tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
Perlu diingat bahwa sebelum menggunakan jasa debt collector, perusahaan pembiayaan perlu mengirim surat peringatan terlebih dahulu.
Tidak langsung secara tiba-tiba mengirim orang dari pihak debt collector untuk melakukan penarikan.
“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi.
Proses penagihan atau penyitaan kendaraan leasing pun jangan sampai menimbulkan tindak kekerasan.