Find Us On Social Media :

Lawan Polisi, Pemotor Ini Bisa Kena Pasal Berlapis yang Dendanya Bikin Tekor

By Erwan Hartawan, Senin, 24 Januari 2022 | 18:40 WIB
Pemotor melawan polisi akibat tak terima ditilang (Instagram/@wargajakarta.id)

MOTOR Plus-Onlie.com - Viral di media sosial pemotor melawan petugas polisi.

Terlihat pemotor berjaket hitam itu juga berani memaki serta menunjuk-nunjuk polisi.

Diketahui ia mengamuk kepada petugas lantaran tidak diterima ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, peristiwa tersebut terjadi lantaran si pengendara motor melewati jalur Transjakarta.

Petugas yang berada di lokasi pun menertibkan dan diketahui pria tersebut karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Itu anggota Gakkum Sie Tatib. Saat melakukan penindakan di Manggarai ada pengendara lewat jalur busway dan dicek tidak punya SIM." katanya Sambodo dikutip dari Kompas.com

Sebagai informasi Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Baca Juga: Gak Terima Ditilang, Pemotor Ini Malah Dorong Dan Nantangin Polisi

Pemotor juga bisa terkena pasal lapis karena tidak punya SIM.

Dimana menurut Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.