Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Bikin dan Perpanjang SIM Ada Tes Tambahan Selain Ujian Teori, Praktek dan Kesehatan

By Aong, Senin, 24 Januari 2022 | 20:27 WIB
Ilustrasi ujian dalam pembuatan dan perpanjang SIM (Polresta Denpasar)

MOTOR Plus-online.com - Selama ini dalam pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi hanya ada 3 ujian namun kini ada tambahan.

Jangan kaget bikin dan perpanjang SIM ada tes tambahan selain ujian teori, praktek dan kesehatan agar lulus.

Jadi seseorang dalam pembuatan dan perpanjangan SIM harus sehat jiwa dan raganya agar aman di jalan.

Dalam pembuatan dan perpanjang SIM tidak hanya mengerti rambu-rambu tapi pemohon juga harus tahan emosi di jalanan.

Nah, satu tes itu yang jadi tambahan dalam permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM.  

Seperti Polda Metro Jaya akan menambah satu ujian lagi bagi pemohon SIM baik yang membuat baru atau perpanjangan SIM.

Perludi kethaui tambahan ujian SIM yang dimaksud yakni tes kesehatan rohani atau tes psikologi (psikotes) yang hanya berlaku dalam golongan SIM tertentu.

Katanya psikotes ini bakal diwajibkan untuk pemohon baru dan perpanjang SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Kuy Kenalin Fungsi Dan Waktu Berlakunya Psikotes Ujian SIM Di Jakarta

Baca Juga: Makin Sulit, Polisi Bakal Tambah Satu Lagi Ujian Bikin SIM A dan C

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bilang tes ini penting demi keselamatan pengendara.

"Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” kata Sambodo dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” ujarnya.

Kata Sambodo aturan ini menyusul sejumlah Polda di beberapa wilayah yang telah menerapkan tes tersebut, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.

Namun dia menyebut, kini pihaknya masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.

Sementara untuk pelaksanaanya, lanjut Sambodo, pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak lain.

Adapun pihak ketiga yang dimaksud yakni seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.

Sambodo berharap, nantinya psikotes ini bisa dikerjakan secara online (daring).

“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani," ungkapnya.

"Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi," kata Sambodo.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul: Catat! Polisi Bakal Wajibkan Tes Psikologi bagi Pemohon SIM, Ini Alasannya.