Find Us On Social Media :

Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2 Seminggu Ke Depan, Begini Aturannya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 25 Januari 2022 | 07:26 WIB
Ilustrasi PPKM. Sah Jabodetabek tetap berstatus PPKM level 2 selama tujuh hari kedepan, begini aturannya. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

MOTOR Plus-online.com - Sah Jabodetabek tetap berstatus PPKM level 2 selama tujuh hari ke depan, begini aturannya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang kembali.

PPKM diperpanjang di pulau Jawa-Bali selama seminggu atau tanggal 25-31 Januari 2022.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

Perpanjangan itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari aturan dalam Inmendagri tersebut, pada Selasa (25/1/2022) ini hingga tanggal 31 Januari 2022, wilayah Jabodetabek berstatus level 2.

Rinciannya yakni seluruh DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah aturan untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 2.

Aturan-aturan itu pun berdasarkan Inmendagri Nomor 05.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Masuk Level Berapa?