“Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” ucap Taslim.
Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
Dia memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021. Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.
Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.
“Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” ujar Taslim.
Nah makanya kalau brother beli motor baru di bulan Januari ini, berarti dapat pelat nomor putihnya masih lama, hehehe....
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Serempak, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan"