Find Us On Social Media :

Razia STNK Sampai Sita Motor Kalau Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Kata Polisi

By Galih Setiadi, Jumat, 28 Januari 2022 | 08:50 WIB
Ilustrasi razia. Ada razia STNK sampai penyitaan unit kalau telat bayar pajak kendaraan, polisi bilang begini. (TMC Polrestabes Bandung)

MOTOR Plus-online.com - Beredar luas kabar razia STNK sampai penyitaan kendaraan bagi yang telat bayar pajak kendaraan, begini penjelasan polisi.

Kabar tersebut menyebut ada razia Surat Tanda Nomor Kendaraan alias razia STNK.

Kabar tersebut juga mengatakan bagi yang telat bayar pajak kendaraan 3 tahun atau lebih langsung dikandangin atau disita, dengan biaya derek dan parkir Rp 400 ribu per hari.

Sontak pesan tersebut langsung bikin heboh dunia maya.

Salah satunya diposting oleh akun Facebook Jurnalis Mewengkang Komaling lewat grup Bhayangkara Minsel hebat.

Gak cuma itu, kabar itu menyebut bagi yang telat bayar pajak kendaraan 3 tahun atau lebih langsung dikandangkan.

Razia ini kabarnya akan digelar oleh tim gabungan Pemda, Dishub serta Polri.

"*Razia STNK* Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.