Find Us On Social Media :

Bener Gak Nih, Telat Bayar Pajak Motor Bisa Ditilang Polisi Saat Razia

By Jumat, 28 Januari 2022 | 13:00
Apakah telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi saat razia. (@Tmcpoldametro)

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?"