Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?"