Find Us On Social Media :

Bikers Bisa Simak, Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Selalu Jaga Prokes Bro!

By , Kamis, 03 Februari 2022 | 07:26
Ilustrasi. Bikers bisa simak dan catat, daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, selalu jaga prokes bro! (TribunBali.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa simak dan catat, daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, selalu jaga prokes bro!

Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

PPKM berbasis level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali diperpanjang selama seminggu, mulai Selasa (1/2/2022) kemarin hingga Senin, 7 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 pada minggu ini juga telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.

Di dalam Inmendagri tersebut, ada perubahan level PPKM pada sejumlah daerah.

Jumlah daerah yang menerapkan level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota.

Sedangkan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 Kabupaten/Kota.

Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 bertambah dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota.

Baca Juga: Bikers Catat, Omicron Melonjak PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Pemerintah Mulai 1-14 Februari 2022

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, perubahan jumlah daerah dipengaruhi perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah.

Pemerintah kini tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia.

Menurutnya, penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen.

Ini daftar terbaru wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali dikutip dari Inmendagri 5/2022: