Find Us On Social Media :

Sudah Tahu Apa Itu Affiliator dan Binary Option, Ramai Mengarah ke Para Influencer Sultan Pemilik Moge

By , Kamis, 03 Februari 2022 | 16:10
Ilustrasi. Tambah ilmu yuk, bikers bisa simak apa itu affiliator dan binary option. (Unsplash/Kanchanara)

Setelah itu, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.

Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi.

Jika tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal.

Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.

Baca Juga: Cari Perhatian Warga, Pedagang Bakso Ini Pura-pura Jatoh dari Motor

Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira mengatakan, makin ramainya binary option di Indonesia tidak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan.

Alih-alih trading menggunakan indikator, binary option hanya perlu menebak, jadi lebih mirip judi ganjil-genap atau besar-kecil.

“Hal ini diperparah dengan adanya afiliator dari platform binary option yang pamer hidup mewah sehingga membuat orang tergiur dan mendorong untuk mencobanya,” kata Desmond dikutip dari Kontan.co.id.

Lalu apa yang dimaksud dengan affiliator?

Keberadaan para afiliator ini bertugas untuk mengajak masyarakat melakukan trading di platform binary option, kemudian akan mendapatkan komisi.

Dari kabar yang beredar, komisi yang didapat para afiliator bisa mencapai 70% dari transaksi pengguna yang kalah atau merugi, sisanya baru akan masuk ke kantong broker.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing secara tegas mengatakan keberadaan para afiliator sebenarnya telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di pasal 9 di katakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen," kata Tongam dikutip dari Kontan.co.id.