Pada praktiknya, para afiliator ini justru menerapkan hal tersebut dengan mengajak serta memberikan iming-iming keuntungan jika bergabung.
Menurut Tongam, apa yang dilakukan para afiliator juga bisa dikatakan sebagai penipuan karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat.
“Transaksinya bersifat tidak bisa diprediksi, sehingga yang diperoleh afiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh afiliator binary option ini bisa melaporkan mereka ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum,” ungkapnya.