Find Us On Social Media :

Jabodetabek Kembali PPKM Level 3, Begini Syarat Perjalanan Jauh Pakai Motor

By Erwan Hartawan, Selasa, 8 Februari 2022 | 07:34 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan PPKM Level 3 (instagram/@TMCPoldametro)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah kembali menetapkan wilayah Jabodetabek kembali berstatus PPKM Level 3.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain Jabodetabek, terdapat beberapa wilayah yang juga berstatus PPKM level 3 seperti, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Meski masuk ke PPKM level 3 Luhut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

Sebab pemerintah sudah mempersiapkan sistem kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron.

Luhut menjelaskan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur kegiatan masyarakat akan terbit hari ini.

Sementara merujuk pada aturan yang terbit terakhir dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur pola perjalanannya dalam negeri.

Baca Juga: IIMS 2022 Diundur Efek Jakarta PPKM Level 3, Catat Jadwal Barunya

Adapun masyarakat yang mau melakukan perjalanan jauh menggunakan motor wajib mengikuti beberapa aturan.