Find Us On Social Media :

Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu

By Rabu, 09 Februari 2022 | 17:00
Makin mudah perpanjang atau membuat SIM A atau SIM C baru lewat online (Erwan/ Motor Plus)

Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Syarat perpanjang SIM secara online

Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), pemilik SIM kini bisa melakukan perpanjangan SIM di rumah saja atau secara online.

Artinya, Anda bisa mengaksesnya melalui ponsel atau secara online. Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:

Baca Juga: Geger Biaya Bikin SIM C Online Sampai Rp 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri

- KTP
- SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background/latar belakang biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji ketrampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM

Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online.

Cara memperpanjang SIM via online

- Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
- Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Artikel telah tayang di Kompas.com berjudul: biaya-syarat-dan-cara-perpanjangan-sim-a-dan-sim-c-pada-tahun-2022?page=all#page2