Find Us On Social Media :

Waduh, Beredar Uang Palsu Di Lombok Hingga Rp 12 Juta, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

By , Kamis, 10 Februari 2022 | 08:30
Ilustrasi uang. Hati-hati berbelanja di Lombok, beredar uang palsu hingga Rp 12 juta, polisi berhasil tangkap pelaku. (Tribunnews.com)

"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut," kata Sukadana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta dengan COD, Pria di Lombok Utara Ditangkap Polisi"