Find Us On Social Media :

Debt Collector Galak Langsung Sungkem Gak Jadi Tarik Motor Kredit, 5 Nomor Telepon Ini Penyebabnya

By Ahmad Ridho, Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:15 WIB
Debt collector sangar mau rampas motor kreditan di jalan mendadak ketakutan (foto ilustrasi) (Instagram.com/terangmedia)

Tinggal kontak salah satu dari 5 nomor telepon ini, nantinya bakal diproses.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

2. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Debt Collector Sangar Langsung Mundur Gak Berani Rampas Motor, Cuma Ditanya Ini 

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.