Find Us On Social Media :

Debt Collector Galak Langsung Sungkem Gak Jadi Tarik Motor Kredit, 5 Nomor Telepon Ini Penyebabnya

By Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:15
Debt collector sangar mau rampas motor kreditan di jalan mendadak ketakutan (foto ilustrasi) (Instagram.com/terangmedia)

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Mobil di Surabaya, Ternyata Ini Aturan Sita Kendaraan Untuk Debt Collector

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.

Pastikan brother enggak memiliki hutang dan segera lapor kalau debt collector sok jagoan cari gara-gara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"