Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," tuturnya mengutip Kompas.com.
"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.
Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.
Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Info dispensasi SIM, masa berlaku SIM mati tanggal segini bisa diperpanjang di tanggal yang telah ditentukan. (Instagram.com/tmcpoldametro)
Perlu dicatat, kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
Baca Juga: Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.
Nah sekarang paham kan, kenapa ada dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati.
Ayo buruan diurus SIM yang sudah mati sebelum habis masa dispensasi perpanjangannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM"