Find Us On Social Media :

Enaknya SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

By Minggu, 13 Februari 2022 | 07:45
Ilustrasi. Enak banget SIM mati bisa langsung diperpanjang enggak perlu repot bikin baru, catat syarat-syaratnya bro. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati bisa langsung diperpanjang enggak perlu repot bikin baru, catat syarat-syaratnya bro.

Surat Izin Mengemudi alias SIM sudah jadi syarat mutlak warga Indonesia yang mau bawa kendaraan bermotor.

Untuk bawa motor, brother wajib memiliki SIM C.

Perlu diperhatikan, SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang setiap 5 tahun.

Masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal lahir bikers.

Jika lewat, otomatis SIM mati dan enggak bisa diperpanjang alias harus bikin baru.

Namun ada kabar bagus, yakni adanya dispensasi SIM mati di wiliayah PPKM level 3.

Yup, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Adapun pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Baca Juga: Serius Nih SIM Habis Masa Berlakunya Gak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang

Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Sejalan dengan itu, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.