Find Us On Social Media :

Ingat SIM Mati Jangan Dibuang Kini Bisa Diperpanjang Siapkan KTP dan Uang Segini untuk Perpanjangan

By Minggu, 13 Februari 2022 | 11:00
Ilustrasi. SIM mati tinggal perpanjang, buruan ke daerah ini. (Tribunnews.com)

“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” katanya.

Katanya jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3.

Daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sedangkan daerah level 1 75 persen.

Tapi perlu diingat bahwa pemohon yang tidak perpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, SIM-nya dinyatakan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.

Biaya perpanjang SIM A dan SIM C

Aturan biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jadi, total biaya perpanjangan SIM A Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjang SIM C Rp 130.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM.