“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” katanya.
Katanya jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3.
Adapun bagi pemilik SIM yang akan memperpanjang bisa menggunakan layanan SIM Keliling.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Ingat SIM Mati Jangan Dibuang Kini Bisa Diperpanjang Siapkan KTP dan Uang Segini untuk Perpanjangan
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.