Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling 15 Februari 2022, SIM Mati Bisa Diperpanjang Hingga Tanggal Segini

By Erwan Hartawan, Selasa, 15 Februari 2022 | 07:00 WIB
Lokasi SIM Keliling 15 Februari 2022 (twitter @TMCPoldaMetro)

Baca Juga: Ingat SIM Mati Jangan Dibuang Kini Bisa Diperpanjang Siapkan KTP dan Uang Segini untuk Perpanjangan

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.