Find Us On Social Media :

Curhatan Pilu Warga Di Tikungan 9 Sirkuit Mandalika, Ini Klarifikasi ITDC

By Indra Fikri, Selasa, 15 Februari 2022 | 19:00 WIB
PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memberikan klarifikasinya terkait curhatan pilu warga di tikungan 9 sirkuit Mandalika, Lombok, NTB. (Instagram.com/hrc_motogp)

Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki atas hak pada lahan yang diduduki tersebut.

Hal ini dibuktikan berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Hasil pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC.

Serta bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL telah menguatkan bukti kepemilikan hak HPL ITDC.

I Made A. Dwiatmika selaku Vice President Corporate Secretary ITDC juga menjelaskan jika tanah yang diklaim oleh Sibahwai ini sebenarnya merupakan milik dari Wiresentane.

Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak ITDC.

Hal ini dibuktikan dengan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.

Baca Juga: Brimob Melarang Nonton MotoGP di Mandalika Langsung Cium Tangan TGB Mantan Gubernur NTB Kenapa

Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang kemudian dimenangkan oleh Wiresentane.

Terkait hal ini Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan, berdasarkan bukti yang ada maka lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.

Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri.

"Pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Untuk dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata," jelasnya.

ITDC berharap agar semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada.

Pihak ITDC juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC.

Baca Juga: Video Alex Rins Berendam Di Tong Sampah Saat Tes Pra Musim Sirkuit Mandalika

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Klarifikasi ITDC Soal Klaim Lahan Oleh Warga di Kawasan Sirkuit Mandalika.