Find Us On Social Media :

Jadwal Pemutihan Pajak Motor Di 3 Wilayah Sampai Bulan Depan, Bikers Jangan Lewatkan

By Joni Lono Mulia, Kamis, 17 Februari 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 3 wilayah (Fadhli/MOTOR Plus)

Baca Juga: Denda Pajak Motor Mati Masih Digratiskan Lekas Urus ke Samsat Terdekat

1. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.

Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022. (Sumbarprov.go.id)

2. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Kebijakan berupa penghapusan denda pajak motor ini berlaku sejak 7 Januari 2022.

Program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan di Jambi, denda pajak dihapus. (Jambisamsat.net)