Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022. (Sumbarprov.go.id)
2. Jambi
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kebijakan berupa penghapusan denda pajak motor ini berlaku sejak 7 Januari 2022.
Program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan di Jambi, denda pajak dihapus. (Jambisamsat.net)
Selain penghapusan denda pajak, ada juga pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.
Jangan sampai terlewat, masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 30 April 2022.
3. Aceh
Selain Jambi dan Sumatera Barat, tidak ketinggalan Pemprov Aceh.
Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.