Find Us On Social Media :

Ditunggu Sampai April 2022, Ini Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:46 WIB
Program pemutihan bebas denda pajak kendaraan (PKB) ternyata masih berlaku sampai April 2022 mendatang. (Warta Kota)

1. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.

Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022. (Sumbarprov.go.id)

2. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Kebijakan berupa penghapusan denda pajak motor ini berlaku sejak 7 Januari 2022.

Program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan di Jambi, denda pajak dihapus. (Jambisamsat.net)

Selain penghapusan denda pajak, ada juga pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.