Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dan tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah bisa daftar Bansos PKH ini untuk dapat Rp 10,8 juta dengan cara terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan cara sebagai berikut:
1. Mengisi link atau formulir pendaftaran online yang disediakan pemerintah daerah
2. Datang langsung ke kelurahan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan
3. Isi formulir yang ada di Aplikasi Cek Bansos.