MOTOR Plus-online.com - BPJS Kesehatan jadi syarat urus STNK dan perpanjang SIM, begini cara daftarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belakangan tengah ramai dibicarakan karena menjadi salah satu syarat mengurus STNK dan perpanjang SIM.
BPJS Kesehatan wajib dibawa pemilik kendaraan untuk proses perpanjangan pajak termasuk perpanjangan atau membuat SIM baru.
Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan untuk proses pengurusan STNK dan perpanjangan SIM ini mulai disosialisasikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Polri agar memastikan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebut sesuai instruksi itu maka dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Belum Punya BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Kata Kakorlantas
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Nih Alasannya
"Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Taslim, Selasa (22/2/2022).
Setelah regulasi siap, menurut Taslim, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.
"Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ucapnya.