2. Anak usia dini Rp 3 juta per tahun
3. Penyandang difabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun
4. Orang tua lanjut usia (lansia) Rp 2,4 juta per tahun
5. Anak SD Rp 900 ribu per tahun
6. Anak SMP Rp 1,5 juta per tahun
7. Anak SMA: Rp 2 juta per tahun
Bansos PKH ini cair melalui Himpunan Bank Negara atau Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti:
- BNI
- BTN
- Bank Mandiri
- BNI
Selain melalui link cekbansos.kemensos.go.id, proses pengecekan daftar penerima Bansos PKH ini juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dan tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah bisa daftar Bansos PKH ini untuk dapat Rp 10,8 juta dengan cara terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan cara sebagai berikut: