Find Us On Social Media :

Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK

By Ahmad Ridho, Rabu, 23 Februari 2022 | 10:19 WIB
Lakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan sudah dijual atau pindah tangan kepada orang lain. (AONG)

MOTOR Plus-online.com - Kaget bayar pajak motor berlipat mahalnya, lupa blokir STNK.

Enggak jarang pemilik motor menjual kendaraannya karena mau ganti baru.

Tapi kebanyakan pemilik lalai untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.

Akibatnya saat membayar pajak motor baru tarifnya jadi makin mahal berlipat-lipat.

Rupanya motor kena pajak progresif.

Motor yang lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif.

Lakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan sudah dijual atau pindah tangan kepada orang lain.

Tujuannya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Ternyata Blokir STNK Motor yang Baru Dijual Bisa dari HP, Gak Perlu Repot-repot ke Samsat