Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:
Baca Juga: Cepetan Diurus, Ini Lokasi Samsat yang Masih Gelar Pemutihan, Gak Perlu Bayar Denda
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Begitu cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, biar enggak kena pajak progresif.