Find Us On Social Media :

Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK

By Ahmad Ridho, Rabu, 23 Februari 2022 | 10:19 WIB
Lakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan sudah dijual atau pindah tangan kepada orang lain. (AONG)

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

5. Setelah itu klik kirim.

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:

Baca Juga: Cepetan Diurus, Ini Lokasi Samsat yang Masih Gelar Pemutihan, Gak Perlu Bayar Denda 

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Begitu cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, biar enggak kena pajak progresif.