Dirmanto mengungkapkan, tersangka berinisial NK (37), warga Kabupaten Sampang.
Presiden Jokowi beri motor baru untuk ojol wanita yang kehilangan motornya (surya.co.id/firman rachmanuddin )
NK tidak sendirian dalam beraksi, namun melakukan aksinya bersama HS yang saat ini masih buron.
Dalam aksinya, NK menggunakan kunci T untuk merusak motor Novi yang sedang diparkir.
"Barang bukti kunci T dibuang pelaku dalam perjalanan dari Surabaya menuju Sampang," jelasnya.
NK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron"