Find Us On Social Media :

Maling Motor Milik Driver Ojol Wanita di Surabaya Berhasil Ditangkap, Lainnya Masih Buron

By Yuka Samudera, Jumat, 25 Februari 2022 | 07:04 WIB
Akhirnya maling motor milik driver ojol wanita di Surabaya berhasil ditangkap, lainnya masih buron. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

MOTOR Plus-Online.com - Akhirnya maling motor milik driver ojol wanita di Surabaya berhasil ditangkap, lainnya masih buron.

Brother masih ingat kejadian viral driver ojol wanita di Surabaya yang mendapat motor baru dari Presiden Jokowi karena motornya dicuri maling?

Akhirnya salah satu pelaku maling motor milik driver ojol wanita tersebut berhasil dibekuk oleh polisi.

Pencuri motor bernopol L 5880 QK milik driver ojek online (ojol) Wahyu Novi Arini yang hilang berhasil ditangkap.

Saat itu, korban kehilangan motornya di taman depan Pakuwon Trade Centre (PTC), Surabaya Barat, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sampang, Madura pada 16 Februari lalu.

"Barang bukti motor masih ada di rumah pelaku dan sudah dibawa ke Polda Jatim sebagai barang bukti," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Video pencurian motor milik Novi diketahui viral karena kendaraannya hilang di hari pertama bekerja sebagai driver ojol.

Video Novi saat kehilangan motor miliknya viral. (Surya.co.id)

Baca Juga: Presiden Kasih Motor Baru Buat Ojol Wanita yang Hilang Dicuri, Rezeki Gak Kemana

Kasus ini bahkan mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo.

Hal ini berujung keberuntungan Novi yang mendapat motor pengganti dari orang nomor satu di Indonesia itu.

Melalui perantara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep, Jokowi membelikan sepeda motor untuk korban Nur Kholis.

Dirmanto mengungkapkan, tersangka berinisial NK (37), warga Kabupaten Sampang.

Presiden Jokowi beri motor baru untuk ojol wanita yang kehilangan motornya (surya.co.id/firman rachmanuddin )

NK tidak sendirian dalam beraksi, namun melakukan aksinya bersama HS yang saat ini masih buron.

Dalam aksinya, NK menggunakan kunci T untuk merusak motor Novi yang sedang diparkir.

"Barang bukti kunci T dibuang pelaku dalam perjalanan dari Surabaya menuju Sampang," jelasnya.

NK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron"