Find Us On Social Media :

Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Thailand, Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu

By Yuka Samudera, Sabtu, 26 Februari 2022 | 07:01 WIB
Viral pemotor ditilang polisi karena pakai pelat nomor Thailand, segini dendanya (Instagram.com/@awreceh.id)

MOTOR Plus-Online.com - Nekat pasang pelat nomor Thailand di motor, siap-siap kena denda Rp 500 ribu.

Modifikasi memang bermacam alirannya, salah satunya aliran Thailook yang terinspirasi dari gaya modifikasi ala Thailand.

Di aliran modifikasi ini, penggunaan pelat nomor unik ala Thailand jadi salah satu opsi modifikasi, namun jangan nekat pakai ini di motor bro!

Banyak pecinta modifikasi yang mengaplikasikan gaya thailook secara maksimal. B

Bahkan, hingga menggunakan pelat nomor dengan gaya Thailand.

baru-baru ini, viral di media sosial video pemilik motor yang ditilang karena memakai pelat nomor bergaya Thailand tersebut.

Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah motor bebek Honda Revo.

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Enggak Gratis, Ternyata Ganti Pelat Nomor Putih Bisa Kena Biaya Kalau...

Pada pelat nomor kendaraan, sudah ditentukan spesifikasi teknisnya.

Ilustrasi pelat nomor ala Thailand. (Instagram/Thailook Indonesia)