ROMBONGAN PENGENDARA SUPERMOTO TEROBOS MASUK TOL KELAPA GADING-PULOGEBANG
Rombongan pengendara Supermoto melintasi Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu, 26/2/2022 sekitar pukul 03:00 WIB.
Rombongan pengendara Supermoto tersebut diduga menerobos masuk melalui pintu tol dekat pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur. demikian keterangan di akun Instagram @merekamjakarta.
Lalu berapa besar denda pemotor yang masuk jalan tol?
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pemotor Terobos Jalan Tol Menuju Kawarang
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih" tulis aturan itu.
Pelanggaran dan dendanya dijelaskan di pasal 63 ayat 6.
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." bunyi aturan itu.
Aturannya juga tertera di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Klarifikasi Ketua Umum Supermoto Indonesia