Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.
Aturan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini adalah beberapa aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang dalam Inmendagri tersebut:
1. Pembelajaran Tatap Muka
- Untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, 3, dan 4, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan ketentuan yang ada.
2. Perkantoran
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 4 diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Untuk wilayah PPKM Level 3 diberlakukan WFO dengan kapasitas maksimal 50 persen dan level 2 sebesar 75 persen.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (PPKM Level 4) dan 75 persen (PPKM Level 3) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Kegiatan terkait pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
- Operasional perhotelan nonpenanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, operasional dapat dilakukan dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik; 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
3. Pusat Kebugaran/Ruang Pertemuan