Find Us On Social Media :

Update Daftar Lengkap Wilayah dan Aturan PPKM Jawa Bali Level 2 hingga Level 4

By , Selasa, 01 Maret 2022 | 16:10
Ilustrasi daftar wilayah dan aturan PPKM Jawa Bali (instagram/@TMCPoldametro)

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen (PPKM Level 4), 50 persen (PPKM Level 3), 75 persen (PPKM Level 2), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Sementara itu, anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Baca Juga: Asyik Tempat Wisata di Jakarta Gak Ada Penerapan Ganjil Genap, Bisa Liburan Lagi Nih

4. Pasar dan Supermarket

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (PPKM Level), 60 persen (PPKM Level 3), dan 75 persen (PPKM Level 2).

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengatura teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen (PPKM Level 4), 60 persen (PPKM Level 3), dan 75 persen (PPKM Level 2) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Mal dan Bioskop

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen (PPKM Level 4), 60 persen (PPKM Level 3), 75 persen (PPKM Level 2) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama