Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Wow, Sultan Doni Salmanan Lelang Moge Harley-Davidson Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Kini sejumlah aset milik Indra Kenz telah disita untuk penyelidikan.
Baca Juga: Motor Ala MotoGP Yang Dilelang Sultan Laku Rp 830 Juta, Teknologi Mirip Yamaha M1
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Dillaporkan karena Penipuaan Trading, Kisah Hidupnya Dari Juru Parkir jadi Crazy Rich