Find Us On Social Media :

Mulai Bulan Maret Ini Syarat Usia Bikin SIM Sudah Tidak 17 Tahun Lagi Cek Dulu Sebelum Menuju Satpas SIM

By Minggu, 06 Maret 2022 | 19:59
Syarat bikin SIM sudah tidak 17 tahun lagi (Tribunnews.com)

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Tiap golongan SIM di atas punya syarat usia minimal berbeda.

Tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 17 (tujuh belas) tahun

SIM CI 18 (delapan belas) tahun

SIM CII 19 (sembilan belas) tahun

SIM A umum dan SIM BI 20 (dua puluh)

SIM BII 21 (dua puluh satu) tahun

SIM BI umum 22 (dua puluh dua) tahun

SIM BII umum 23 (dua puluh tiga) tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia.