- Keluarga yang memiliki balita: Rp 3 juta per tahun
- Keluarga yang memiliki anak SD: Rp 900 ribu per tahun
- Keluarga yang memiliki anak SMP: Rp 1,5 juta per tahun
- Keluarga yang memiliki anak SMA: Rp 2 juta per tahun
- Keluarga dengan anggota disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun
- Keluarga dengan anggota lanjut usia: Rp 2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Bisa Diambil Bulan Februari 2022 Ini Bantuan Rp3 Juta dari Pemerintah, Cukup Bawa KTP
Berikut cara cek penerima bantuan PKH:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Tuliskan nama sesuai dengan KTP.
- Tuliskan kembali 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon reload untuk mendapatkan huruf kode baru.