Find Us On Social Media :

3 Kelakuan Debt Collector Yang Bisa Dipidana, OJK Tegaskan Begini

By , Senin, 07 Maret 2022 | 21:15
Ilustrasi debt collector. 3 kelakuan debt collector yang bisa kena pidana, begini penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Tribunnews.com)

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan"