"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan"