Find Us On Social Media :

Debt Collector Boleh Tagih Hutang Saat Hari Libur atau ke Kantor? Simak Penjelasannya

By , Selasa, 08 Maret 2022 | 07:56
Foto ilustrasi. Kira-kira debt collector boleh tagih kreditur saat hari libur atau ke kantor? Nih simak penjelasannya. (Tribunnews.com)

Pasal 378 KUHP mengatur "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.