Find Us On Social Media :

Polisi Kasih Bocoran Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Harus Menyertakan Kartu BPJS Kesehatan Berlaku

By Aong, Selasa, 8 Maret 2022 | 19:45 WIB
Lakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan sudah dijual atau pindah tangan kepada orang lain. (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Geger aturan yang menyatakan urus SIM dan STNK harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Polisi kasih bocoran mulai kapan urus STNK dan SIM harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan berlaku simak infonya.

Seperti kita tahu Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Isi Inpres tersebut termasuk mengenai pengurusan SIM dan STNK wajib punya kartu BPJS Kesehatan.

Ini jadi pertanyaan masyarakat kapan aturan urus STNK dan SIM wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Dikutif dari Kompas.com, mengenai hal tersebut Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri kasih penjelasan.

Katanya aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan memang benar.

“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan,” ucap Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2022) lalu.

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa Kartu BPJS Apakah Masih Bisa, Korlantas Polri Kasih Penjelasan yang Mengagetkan

Baca Juga: Bikin Laporan Kehilangan Puluhan STNK dan BPKB, Korban Malah Dipersulit