Find Us On Social Media :

Pernah Bagi-bagi Uang di Lampu Merah Naik Ninja H2, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

By Rabu, 09 Maret 2022 | 10:18
Doni Salmanan terjerat masalah Quotex dan terancam 20 tahun penjara. (Instagram/@donisalmanan)

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Melansir Kompas.com, Gatot menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.

Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ungkap Gatot.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Disorot Gara-gara Quotex, Koleksi Motor Sultan Bandung Ini Bikin Melongo

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bagi-bagi uang di lampu merah Bandung

Doni Salmanan juga pernah jadi sorotan warganet gara-gara aksinya di lampu merah.