Find Us On Social Media :

Beda Denda Tilang Enggak Bawa SIM dengan Enggak Punya SIM, Jangan Salah Sebut

By , Rabu, 09 Maret 2022 | 18:20
Perbedaan denda tilang enggak bawa SIM dengan enggak punya SIM, awas pemotor jangan sampai salah sebut. (Kompas.com)

Hal itu diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga: Mau Bikin SIM C Baru, Ini Dia Tips Saat Ujian Tertulis Agar Lancar, Simak Contoh Soalnya

Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Wuih, denda tilang enggak punya SIM 4 kali lipat dari enggak bawa SIM bro.