Hal itu diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Baca Juga: Mau Bikin SIM C Baru, Ini Dia Tips Saat Ujian Tertulis Agar Lancar, Simak Contoh Soalnya
Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."
Wuih, denda tilang enggak punya SIM 4 kali lipat dari enggak bawa SIM bro.