Find Us On Social Media :

Beda Denda Tilang Enggak Bawa SIM dengan Enggak Punya SIM, Jangan Salah Sebut

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 9 Maret 2022 | 18:20 WIB
Perbedaan denda tilang enggak bawa SIM dengan enggak punya SIM, awas pemotor jangan sampai salah sebut. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Perbedaan denda tilang enggak bawa SIM dengan enggak punya SIM, awas pemotor jangan sampai salah sebut.

Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi bukti kalau brother bisa bawa motor.

Makanya saat pergi naik motor harus membawa SIM.

Dengan memegang SIM, brother dipercaya bisa mengendarai motor secara benar dan aman.

Tapi jika enggak bawa SIM dan ada razia polisi, siap-siap kena tilang.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Tapi taukah brother tau, kalo ada perbedaan besaran sanksi tilang antara enggak punya SIM dengan enggak bawa SIM.

Kalau enggak bawa SIM bisa jadi ketinggalan, tapi kalau enggak punya SIM justru lebih bahaya.

Mengutip dari kontan.co.id, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Baca Juga: Wanita Ini Bagikan Cara Perpanjang SIM Online dari HP, Bisa Ditiru Nih

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,"

Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.

Hal itu diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga: Mau Bikin SIM C Baru, Ini Dia Tips Saat Ujian Tertulis Agar Lancar, Simak Contoh Soalnya

Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Wuih, denda tilang enggak punya SIM 4 kali lipat dari enggak bawa SIM bro.