"STNK palsu dicetak sedemikian rupa, sehingga ada tanda hologram nya yang terlihat seperti asli," kata Devi, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang
Devi menjelaskan, dari keterangan tersangka AN hologram palsu tersebut dibuat dengan menggunakan cat pilox warna abu abu.
Selanjutnya kertas STNK palsu tersebut dibungkus plastik yang seolah olah dikeluarkan oleh lembaga resmi.
"Proses pembuatannya cukup panjang, bahkan beberapa kali dicat semprot oleh pelaku. Sehingga beberapa huruf yang tercetak, timbul seperti asli," kata Devi.
Dibantu 2 Rekannya
Dalam melancarkan aksinya, tersangka AN membuat dokumen atau STNK palsu dibantu 2 orang rekannya.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan terhadap ke 2 rekan AN berhasil melarikan diri.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap ke 2 DPO tersebut.
"Dua orang kami tetapkan DPO, yang berperan membantu tersangka AN memalsukan surat surat kendaraan," kata Devi.
Menurut Devi, pihaknya telah mengantongi identitas 2 DPO tersebut. Dan kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka AN, polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer yang digunakan untuk memalsukan STNK.
Antara lain, 2 unit CPU, 2 unit Printer, 1 unit scanner, 1 unit monitor, 1 unit pemotong kertas, 2 plastik kertas foto, 6 kaleng cat pilox dan 1 bundel plastik STNK.