Find Us On Social Media :

Minta Uang Damai Rp 200 Ribu ke Pemotor Oknum Polisi di Medan Dijebloskan ke Penjara

By Ahmad Ridho, Kamis, 10 Maret 2022 | 16:40 WIB
Didakwa peras seorang pengendara, oknum Polisi Polsek Delitua Bripka Panca Karsa Simanjuntak dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022). (Tribun Medan)

MOTOR Plus-online.com - Minta uang damai Rp 200 ribu ke pemotor oknum polisi di Medan dijebloskan ke penjara.

Selalu gunakan helm dan patuhi rambu-rambu lalu lintas kalau enggak mau ditilang polisi.

Tapi kalau ditangkap saat naik motor akui kesalahan dan siap ditilang polisi.

Selain itu waspada juga dengan oknum polisi yang sering meminta uang damai.

Seperti seorang oknum polisi di Medan yang ketahuan memeras pemotor Rp 200 ribu dan akhirnya harus mendekam di penjara.

Didakwa peras seorang pengendara, oknum Polisi Polsek Delitua Bripka Panca Karsa Simanjuntak kini dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menilai, lelaki 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara yang tak punya kelengkapan administrasi kendaraan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

Baca Juga: Oknum Polisi Bersama Istri Buat Arisan Bodong, Total Kerugian Setara Ratusan Honda BeAT

Baca Juga: Debt Collector Nekat Seret Pria Oknum Polisi, Diduga Kuasai Mobil Telat Bayar Cicilan