Find Us On Social Media :

Minta Uang Damai Rp 200 Ribu ke Pemotor Oknum Polisi di Medan Dijebloskan ke Penjara

By Kamis, 10 Maret 2022 | 16:40
Didakwa peras seorang pengendara, oknum Polisi Polsek Delitua Bripka Panca Karsa Simanjuntak dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022). (Tribun Medan)

Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Pengendara di Medan Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara