Find Us On Social Media :

Komplotan Copet Sirkuit Mandalika Lombok Divonis Setahun Penjara, Tapi Harus Tetap Hati-hati

By Yuka Samudera, Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:29 WIB
Komplotan copet di Sirkuit Mandalika Lombok dapat vonis setahun penjara. (Humas Polda NTB via Kompas.com)

Para komplotan copet yang berinisial DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya sebelumnya terciduk saat beraksi di Sirkuti Mandalika.

Kejadian pencopetan ini terjadi di hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 12.00 WITA.

Tepatnya di Gate 3 (tiga) stand makanan kawasan area Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Diberitakan para pelaku berangkat dari Jakarta menuju Lombok NTB untuk melakukan aksi pencurian.

Komplotan Copet di WSBK Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika divonis setahun penjara. (Humas Polda NTB/Kompas.com)

Sesampainya di Lombok NTB, mereka menginap di salah satu home stay Duyung di daerah Grupuk Lombok Tengah.

Pada Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 11.00 WITA, empat pelaku pergi ke Sirkuit Mandalika tepatnya di area stand makanan.

Baca Juga: Polda NTB Cegah Copet Internasional Beraksi saat MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika

Para pelaku pun langsung mencari target yang sedang mengenakan tas selempang.

Kemudian mereka berbagi tugas di mana ada pelaku yang langsung memepet korban dan ada yang bertugas membuka tas dan langsung mengambil HP korban.

Selanjutnya HP tersebut diberikan kepada pelaku lainnya untuk mengelabui korban dan handphone tersebut untuk diserahkan kepada pelaku lainnya yang menunggu di dekat box toilet.

Enggak butuh waktu lama, aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap para pelaku.

Para pelaku tersebut merupakan sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada gelaran World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Artikel ini telah tayang di Antara Sulut dengan judul "Delapan pencopet diajang WSBK Mandalika divonis satu tahun penjara"