12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Biaya perpanjang SIM:
Untuk perpanjang masa berlaku SIM biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Tapi, ada yang harus diingat perpanjang SIM online hanya berlaku untuk golongan SIM A, C dan D.
Lebih lanjut berikut biaya SIM perpanjangan untuk semua golongan.
SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000 SIM
C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000