SIM BI umum berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.
SIM BII kendaraan alat berat, penarik dengan beban lebih dari 1000 kg.
SIM BII umum, kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik, atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.
SIM D yang setara dengan SIM A dan SIM DI setara dengan SIM C untuk penyandang disabilitas dikenai batasan usia minimal 17 tahun.